STEVANI On Social Media

Tuesday, July 31, 2018

JENIS-JENIS BANK

BANK
Perbedaan perbankan dapat dilihat dari 2 hal :

  1. Dari fungsi bank. Terletak pada luasnya kegiatan/ jumlah produk yang ditawarkan, maupun jangkauan wilayah operasinya.
  2. Dari segi kepemilikan. Pada kepemilikan saham yang ada serta akte pendirian.
Menurut UU Pokok Perbankan no.14 tahun 1967 Jenis perbankan menurut fungsi terbagi :
  • Bank umum
  • Bank pembangunan
  • Bank tabungan
  • Bank pasar
  • Bank desa, lumbung desa
  • Bank pegawai
Setelah dikeluarkan UU Pokok Perbankan no.7 tahun 1992 dan ditegaskan lagi dengan UU RI no. 10 tahun 1998 maka jenis perbankan terbagi :
  • Bank umum merupakan bank yang menjalankan usahanya secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran, sifat jasanya umum dalam antrian dapat memberikan seluruh jasa perbankan yang ada begitu pula dengan wilayah operasinya.
  • Bank Perkreditan Rakyat (BPR) merupakan bank yang menjalankan kegiatan usahanya secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalulintas pembayaran.
Berdasarkan berlakunya UU Pokok Perbankan no.7 tahun 1992 maka; Bank Pembagunan dan Bank Tabungan berubah fungsi menjadi Bank Umum. ; Bank Pasar, Bank Desa,lumbung desa, Bank Pegawai berubah fungsi menjadi BPR.

Jenis bank dari segi kepemilikan :

  • Bank milik pemerintah, dimana modal atau akte maupun seluruh keuntungan bank milik pemerintah. Contoh: BRI, BNI.
  • Bank milik swasta nasional, dimana seluruh aset milik swasta. Contoh : Bank Muamalat, BCA, Bank Danamon.
  • Bank milik koperasi, dimana seluruh aset yang ada dimiliki oleh perusahaan yang berbadan hukum koperasi. Contoh : Bank Umum Koperasi Indonesia
  • Bank milik pihak asing, dimana cabang yang berasal dari bank induk yang berkedudukan di luar negeri serta asetnya dimiliki oleh pemerintah dan swasta asing. Contoh : American Express Bank.
  • Bank milik campuran, dimana saham milik pihak asing dan swasta nasional tetapi mayoritas kepemilkkan sahamnya dipegang oleh warga negara Indonesia. Contoh : Bank Mericorp, Bank Sakura Swadarma.
Jenis bank dari segi status :
  • Bank Devisa, ialah bank yang dapat melaksanakan transaksi keluar negeri atau yang berhubungan dengan mata uang asing secara keseluruhan. Contoh : transfer keluar negeri, inkaso keluar negeri. Dll
  • Bank Non Devisa, ialah bank yang mempunyai izin untuk melaksanakan transaksi sebagai bank devisa namun hanya melakukan transaksi dalam atas-batas negara.
Jenis bank dari segi cara menentukan harga :
  • Bank berprinsip konvensional
Sistim konvensional yakni
  1. Menetapkan bunga sebagai harga baik untuk simpanan maupun pinjaman 
  2. Dalam jasa lainnya yang dikenakan biaya tertentu atau disebut fee based 

  •  Bank yang berdasarkan prinsip syariah
Bank syariah dalam menghimpun dana dilakukan dengan cara :
  1. Pembayaran berdasarkan sistim bagi hasil (mudbarabah)
  2. Pembayaran berdasarkan prinsip penyertaan modal (musbarakah)
  3. Prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murababab)
  4. Pembiayaan barang modal berdasarkan sewa murni tanpa pilih (ijarab)
  5. Dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarab waiqtina) 

No comments:

Post a Comment