STEVANI On Social Media

Tuesday, July 31, 2018

UANG DAN JENIS-JENIS UANG

Uang merupakan sesuatu yang dapat diterima secara umum sebagai alat pembayaran dalam satu wilayah tertentu atau sebagai alat pembayaran hutang, atau sebagai alat untuk melakukan pembelian barang dan jasa.
Secara umum pengertian uang, uang merupakan alat yang dapat digunakan untuk melakukan pertukaran barang maupun jasa dalam suatu wilayah tertentu.
Kriteria-kriteria uang :
  • Ada jaminan
  • Disukai umum
  • Nilai yang stabil
  • Mudah disimpan
  • Mudah dibawa
  • Tidak mudah rusak
  • Mudah dibagi
Fungsi uang :
  • Sebagai alat tukar
  • Sebagai satuan hitung
  • Sebagai penimbun kekayaan
  • Sebagai pencicilan hutang
Jenis-jenis uang
Jenis uang berdasarkan badan hukum :
  1. Uang logam
  2. Uang kertas
Jenis uang berdasarkan nilai :
  • Bernilai penuh (full bodied money), merupakan uang yang nilai intrinstik sama dengan nilai nominalnya. Contoh uang logam yang bahan untuk membuatnya sama dengan nominal uang tersebut.
  • Bernilai tidak penuh (representatif full bodied money) , merupakan uang yang nilai intrinsiknya lebih kecil dari nilai nominalnya. Contoh uang kertas Rp 100.000,- yang nilai untuk pembuatannya tidak sampai atau lebih kecil dari nominalnya.
Jenis uang berdasarkan lembaga :
  • Uang kartal, diterbitkan oleh bank sentral berupa uang logam dan uang kertas.
  • Uang giral, diterbitkan oleh bank umum berupa cek, giro, credit card, ATM.dll.
Jenis uang berdasarkan kawasan :
  • Uang lokal, yakni uang yang berlaku disatu negara tertentu. Seperti rupiah di negara Indonesia saja.
  • Uang regional, yakni uang yang berlaku dikawasan tertentu yang lebih luas dan lokal. Seperti eropa dengan mata uang tunggalnya Euro.
  • Uang internasional, yakni uang yang berlaku antar negara seperti U$ dollar yang menjadi standar pembayaran internasional.

No comments:

Post a Comment