STEVANI On Social Media

Tuesday, July 31, 2018

SUMBER DANA BANK

Sumber dana bank merupakan usaha bank dalam menghimpun dana untuk membiayai operasinya. Hal ini sesuai dengan fungsi bank sebagai lembaga keuangan dimana kegiatan sehari-harinya untuk jual beli uang. Sebelum menjual uang maka bank harus menghimpun dana terlebih dahulu. Dalam hal menjual uang yang dikenal dengan istilah "Kredit" dan menghimpun dana yang dikenal dengan istilah "Simpanan", dan masing-masing kerjanya dikenai balas jasa yang dikenal dengan istilah "Bunga". Selisih dari bunga itulah yang menjadi salah satu keuntungan bank.

Sumber dana bank yakni:
  1. Bersumber dari Bank itu sendiri; berupa setoran modal dari pemegang saham, cadangan-cadangan bank (cadangan laba pada tahun lalu yang tidak dibagi pada para pemegang saham), laba bank yang belum dibagi (laba bank yang memang belum dibagikan pada tahun yang bersangkutan).
  2. Dana dari masyarakat ; simpanan giro, simpanan tabungan, simpanan deposito. 
Simpanan Giro
Menurut UU Perbankan No.10 tahun 1998, simpanan giro merupakan simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindah bukuan.
Cek merupakan surat perintah tanpa syarat dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro nasabah tersebut untuk membayar sejumlah uang kepada pihak yang disebutkan di dalamnya atau kepada pemegang cek tersebut.
Contoh Check
Gambar Contoh Check
Bilyet giro merupakan surat perintah dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro nasabah tersebut untuk memidahbukuan sejumlah uang dari rekening yang bersangkutan kepada pihak penerima yang disebutkan namanya pada bank yang sama atau bank lainnya.

Simpanan tabungan
Menurut UU perbankan No.10 tahun 1998, simpanan tabungan merupakan simpanan yang penarikannya hanys dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang disepakati tetapi tidak dapat ditarik cek, bilyet giro dan atau alat lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu.

Simpanan deposito
Menurut UU Perbankan No.10 tahun 1998, simpanan depostio merupakan simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan pihak bank.

No comments:

Post a Comment