STEVANI On Social Media

Wednesday, August 1, 2018

PENGERTIAN BANK DAN PENGGABUNGAN USAHA BANK

Pengertian Bank Menurut Para Ahli :
  • Menurut UU No.10 tahun 1998; Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat lagi dalam bentuk pinjaman atau kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan hajat hidup orang banyak.
  • Dalam buku "Dasar-Dasar Perbankan" (2008) oleh Drs. H. Malayu S. P. Hasibuan, cetakan ketujuh diterbitkan oleh PT Bumi Aksara, Jakarta ; Bank adalah lembaga keuangan berarti bank adalah badan usaha yang kekayanaannya terutama dalam bentuk aset keuangan (financial asset) serta bermotifkan profit dan juga sosial, jadi bukan mencari keuntungan saja.
  • Menurut Prof. G. M. Verryn Stuart ; Bank is a company who statisfied other people by giving a credit with the money they accept as a gamble to the other, eventhough they should supply the new money. ( Bank adalah badan usaha yang wujudnya memuaskan keperluan orang lain, dengan memberikan kredit berupa uang yang diterimanya dari orang lain, sekalipun dengan jalan mengeluarkan uang baru kertas atau logam). Jadi bank dalam hal ini telah melakukan operasi pasif dan aktif, yaitu mengumpulkan dana dari masyarakat yang kelebihan dana (surplus spending unit / SPU) dan menyalurkan kredit kepada masyarakat membutuhkan dana (deficit spending unit / DSU).
Penggabungan Usaha Bank :
  • Merger, merupakan penggabungan dari 2 Bank atau lebih dengan cara tetap mempertahankan berdirinya salah satu dari bank dan membubarkan bank-bank lainnya tanpa dilikuidasi terlebih dahulu.
  • Konsolidasi, merupakan penggabungan dari 2 bank atau lebih dengan cara mendirikan bank baru dan membubarkan bank-bank tersebut tanpa melikuidasi terlebih dahulu.
  • Akuisisi, merupakan pengembalian kepemilikan suatu bank yang berakibat dari beralihnya pengendalian terhadap bank dan biasanya nama bank tidak berubah tetapi yang berubah hanya kepemilikan saja.

No comments:

Post a Comment