Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan suatu anugrah Tuhan yang didapat seseorang sejak lahir dan tidak bisa dirampas atau dikurangi oleh siapapun. Ham adalah suatu anugerah Tuhan yang mutlak dimiliki seseorang dan tidak boleh dirampas atau diganggugugat.
HAM melekat secara kodrat pada diri manusia sebagai karunia Allah (Kej. 1 : 28,29 , Kej. 2: 17,18). Hak tersebut bersifat universal mengandung arti bahwa HAM berlaku bagi setiap manusia diseluruh dunia tanpa membedakan usia, jenis kelamin, etis, agama, warna kulit,dll.
Perlu diperhatikan bahwa setiap hak mengimplikasikan kewajiban sebab hak hanya menjadi hak setelah kewajiban dipenuhi. Sebaliknya kewajiban juga mengimplikasikan hak sebab kewajiban hanya dapat dilaksanakan sebaik-baiknya apalagi hak dihormati.
HAM di dalam prespektif iman kristen bertolak dari 2 hal mendasar yaitu :
HAM di dalam prespektif iman kristen bertolak dari 2 hal mendasar yaitu :
- Kedaulatan Allah yang universal
- Manusia sebagai imagode/ citra Allah didalam setiap manusia.
Di dalam terang iman kristen, HAM bersumber dari Allah yang memiliki kedaulatan secara universal, oleh karena itu tidak ada satu orang pun atau satu lembaga pun termasuk negara yang berwenang untuk membatalkan atau mengurangi hak-hak tersebut kecuali Allah sendiri.
Tegasnya pelanggaran terhadap HAM merupakan pelanggaran terhadap ketepatan Allah.
Kedaulatan Allah dalam diri manusia mencakup dimensi individu yaitu martabatnya sebagai manusia.
Dimensi sosial yaitu hidup bersama dengan orang lain. Dimensi ekologis yaitu kuasanya atas alam ciptaan. Dimensi puturologis yaitu kesempatan untuk memperoleh masa depan.
Dengan demikian HAM mencakup hak manusia untuk bebas, hak untuk berkomunikasi, hak untuk mengelolah, membangun, dan memanfaatkan alam ciptaan serta hak untuk mencapai masa depan.
Hak-hak ini pada akhirnya membawa manusia pada suatu kewajiban, misalnya hak manusia untuk bebas dan bermartabat, membawa manusia untuk menghormati kebebasan dan martabat orang lain.
Dengan demikian HAM mencakup hak manusia untuk bebas, hak untuk berkomunikasi, hak untuk mengelolah, membangun, dan memanfaatkan alam ciptaan serta hak untuk mencapai masa depan.
Hak-hak ini pada akhirnya membawa manusia pada suatu kewajiban, misalnya hak manusia untuk bebas dan bermartabat, membawa manusia untuk menghormati kebebasan dan martabat orang lain.
No comments:
Post a Comment