STEVANI On Social Media

Thursday, February 6, 2020

KASUS PERKAWINAN BUTA WARNA - HEREDITAS


HEREDITASBUTA WARNA



CONTOH KASUS PERKAWINAN BUTA WARNA



A. Analisis hasil perkawinan keluarga-keluarga di bawah ini :
  1. Pasangan suami istri normal
  2. Suami normal dengan istri normal tetapi pembawa sifat
  3. Suami normal dengan istri buta warna
  4. Suami buta warna dengan istri normal
  5. Suami buta warna istri normal tetapi pembawa sifat
  6. Suami buta warna , istri buta warna

B. Sifat buta warna diwariskan dari orang tua kepada anak-anak, bandingkan cara pewarisan buta warna dari kedua orang tua kepada anak-anak mereka.
1.
P :
XY
X
XX

G :
X

X


Y



F1 :
XX = Normal 50%
XY = Normal 50%

2.
P :
XY
X
XXCB

G :
X

X


Y

XCB

F1 :
XX = Normal 25%
XXCB =  Normal Karier 25%
XY = Normal 25%
XCBY = Berpenyakit 25%

3.
P :
XY
X
XCBXCB

G :
X

XCB


Y

XCB

F1 :
XXCB =
XXCB =  Normal Karier 50%
XCBY =
XCBY = Berpenyakit 50%

4.
P :
XCBY
X
XX

G :
XCB

X


Y



F1 :
XCBX = ♀Normal karier 50%
XY = Normal  50%

5.
P :
XCBY
X
XXCB

G :
XCB

X


Y

XCB

F1 :
XXCB = ♀Normal Karier 25%
XCBXCB =  ♀ Buta Warna 25%
XY = ♂ Normal 25%
XCBY = Berpenyakit 25%

6.
P :
XCBY
X
XCBXCB

G :
XCB

XCB


Y



F1 :
XCBXCB = ♀Buta Warna 50%
XCBY = Buta Warna  50%

7. Cara pewarisan buta warna dari orang tua. Jika perkawinan antara pria normal dengan wanita buta warna, maka sifat ayah (normal) diwariskan kepada semua anak perempuan, sedangkan sifat ibu (buta warna) diwariskan kepada semua anak laki-laki, sebaliknya
Jika perkawinan antara pria buta warna dengan wanita normal homozigot maka sifat ayah akan diwariskan pada anak perempuan, sedangkan sifat ibu akan diwariskan pada semua anak laki-laki. Cara pewariskan ini disebut cara pewariskan bersilang (criss – cross intheritance).

No comments:

Post a Comment