STEVANI On Social Media

Monday, July 9, 2018

Jenis-Jenis atau Macam-Macam Kredit

Jenis-Jenis Kredit Menurut tujuan penggunaannya, antara lain:

  1. Kredit konsumtif yaitu kredit yang digunakan untuk membiayai pembelian barang-barang atau jasa-jasa yang dapat memberi kepuasan langsung terhadap kebutuhan masyarakat. Contohnya kredit untuk membeli makanan dan pakaian, perbaikan rumah.
  2. Kredit produktif yaitu kredit yang digunakan untuk tujuan produktif dalam arti dapat menimbulkan atau meningkatkan utility. Kredit produktif terdiri dari (1) kredit Investasi yaitu kredit yang digunakan untuk membiayai pembelian barang-barang modal tetap dan tahan lama seperti mesin mesin bangunan pabrik, (2) Kredit Modal Kerja yaitu kredit yang ditujukan untuk membiayai keperluan modal lancar yang biasanya habis dalam satu/beberapa kali proses produksi seperti upah/gaji pegawai dan sewa gedung, 
  3. Kredit Likuditas yaitu kredit yang mempunyai tujuan untuk membantu perusahaan yang sedang ada dalam kesulitan likuiditas dalam rangka pemeliharaan kebutuhan minimalnya.
Jenis-Jenis Kredit ditinjau dari segi materi yang dialihkan haknya, antara lain:
  1. Kredit Dalam Bentuk Uang (money credit)
  2. Kredit Dalam Bentuk Bukan Uang (non-money credit)
Jenis-Jenis Kredit ditinjau dari cara penguangannya, antara lain:
  1. Kredit Tunai (cash credit) yaitu kredit yang penguangannya dilakukan tunai atau dengan jalan pemindah-bukuan ke dalam rekening debitur atau yang ditunjuk olehnya pada saat perjanjian ditanda tangan.
  2. Kredit Bukan Tunai (non-cash credit) yaitu kredit yang tidak dibayarkan langsung pada saat perjanjian ditandatangani, melainkan diperlukan adanya tenggang waktu tertentu sesuai dengan yang dipersyaratkan. Yang termasuk ke dalam kelompok kredit ini ialah: (1) Bank Garansi (jaminan bank) yaitu berupa kesediaan tertulis dari bank untuk membayar kepada seseorang/suatu fihak ditunjuk atas beban kredit pemohon jaminan bank (2) Letter Of Credit (L/C) adalah surat yang dikeluarkan oleh bank (opening bank) atas permintaan pembeli (impotir) untuk diteruskan kepada penjual (eksportir) melalui bank koresponden (bank di negara eksportir) sebagai suatu jaminan dari pembeli kepada penjual, atas pembayaran terhadap sejumlah barang yang dikirimkannya kepada pembeli.
Jenis-Jenis Kredit menurut jangka waktunya, antara lain:
  1. Kredit Jangka Pendek yaitu kredit yang berjangka waktu maksimal 1 (satu) tahun.
  2. Kredit Jangka Menengah yaitu kredit yang berjangka waktu antara 1 (satu) tahun sampai dengan 3 (tiga) tahun.
  3. Kredit Jangka Panjang yaitu kredit yang berjangka waktu lebih dari 3 (tiga) tahun.
Jenis-Jenis Kredit menurut cara penarikan dan pembayarannya kembali, antara lain :
  1. Kredit Sekaligus (aflopend credit) yaitu kredit yang cara penarikan dananya sekaligus, baik secara tunai maupun melalui pemindah-bukuan ke dalam rekening debitur.
  2. Kredit Rekening Koran (kredit R/K) yaitu kredit yang penyediaan dananya dilakukan dengan jalan pemindah-bukuan, ke dalam rekening koran/rekening giro atas nama debitur, sedangkan penarikannya dilakukan dengan cek, bilyet giro/surat pemindah-bukuan lainnya.
  3. Kredit Bertahap yaitu kredit yang cara penarikan atau penyediaannya dilaksanakan secara bertahap, misalnya dalam 2,3,4 kali tahap.
  4. Kredit Berulang (revolving credit) yaitu kredit yang setelah satu transaksi selesai, dapat digunakan untuk transaksi berikutnya dalam batas maksimum dan jangka waktu tertentu.
  5. Kredit Per-transaksi (selfiquiditing credit) yaitu kredit yang digunakan untuk membiayai suatu transaksi dan hasil transaksi tersebut merupakan sumber pelunasan kredit.
Jenis-Jenis Kredit menurut sektor ekonominya, antara lain:
  1. Kredit untuk sektor pertanian
  2. Kredit untuk sektor pertambangan
  3. Kredit untuk sektor perindustrian /manufacturing
  4. Kredit untuk sektor listrik, gas dan air
  5. Kredit untuk sektor konstruksi
  6. Kredit untuk sektor perdagangan
  7. Kredit untuk sektor pengangkutan
  8. Kredit untuk sektor jasa-jasa dunia usaha
  9. Kredit sektor jasa-jasa sosial masyarakat
  10. Kredit untuk sektor lain-lain.
Jenis-Jenis Kredit dilihat dari segi jaminan/agunannya, antara lain:
  1. Kredit tidak memakai jaminan (unsecured loan) yaitu kredit atas dasar kepercayaan sehingga tidak menggunakan jaminan apapun. Kredit ini biasa terjadi di antara sesama pengusaha, teman . Dll
  2. Kredit dengan memakai jaminan (secured loan) yang terdiri atas : (1) jaminan perorangan/ personal securities (2) kredit kebendaan yang bersifat tangible/berwujud yaitu barang-barang bergerak atau tidak bergerak (3) jaminan kebendaan yang bersifat tidak berwujud/intangible seperti promes, obligasi.
Jenis-Jenis Kredit menurut organisasi pemberinya antara lain:
  1. Kredit yang terorganisasi (organized credit) yaitu kredit yang diberikan oleh suatu badan atau lembaga yang telah terorganisir secara baik dan syarat-syarat pendiriannya sesuai berdasarkan ketentuan yang berlaku dalam suatu negara.
  2. Kredit yang tidak terorganisasi (unorganized credit
Jenis-Jenis Kredit dilihat dari segi alat pembuktiannya (instrument credit) antara lain:

  1. Kredit secara lisan
  2. Kredit secara pencatatan
  3. Kredit dengan perjanjian tertulis
Jenis-Jenis Kredit menurut sumber dana antara lain :
  1. Kredit yang dananya berasal dari tabungan masyarakat
  2. Kredit yang dananya berasal dari penciptaan uang baru
Jenis-Jenis Kredit menurut negara pemberinya antara lain :
  1. Kredit dalam negeri (domestic credit)
  2. Kredit luar negeri (foreign credit off shore loan)
Jenis-Jenis Kredit menurut kualitas atau kolektibilitasnya antara lain:
  1. Kredit Lancar 
  2. Kredit Dalam perhatian khusus
  3. Kredit kurang lancar
  4. Kredit diragukan
  5. Kredit macet
Jenis-Jenis Kredit menurut status subjek hukum debiturnya antara lain :
  1. Kredit untuk golongan penduduk (resident)
  2. Kredit untuk golongan bukan penduduk (non resident)
Jenis Kredit yang pemberinya melebihi satu bank (kredit sindikasi/ syndication loan) , Kredit Sindikasi adalah kredit yang diberikan secara bersama-sama oleh dua/lebih bank dengan perbandingan risiko dan pendapatan (bunga dan provisi/komisi) sesuai porsi kepesertaan (sharing) masing-masing anggota sindikasi. Kredit sindikasi juga disebut cotinancing atau pembiayaan bersama.

Jenis-Jenis Kredit menurut ukuran besar kecilnya debitur antara lain:
  1. Kredit usaha kecil dan menengah (UKM)
  2. Kredit korporasi (untuk perusahaan besar).
The And
Semoga Tulisan ini dapat bermanfaat!

No comments:

Post a Comment