Peran Pemda Pada Masa Depan Ekonomi Daerah
Apa yang harus dilakukan oleh Pemda?
Berusaha Menciptakan Iklim Usaha yang Kondusif
Iklim Usaha yang kondusif di daerah terlihat dari biaya
transaksi yang harus dikeluarkan oleh pengusaha di suatu daerah. Kegiatan-kegiatan
yang pada akhirnya akan mengakibatkan dikeluarkannya biaya transaksi adalah :
(1) upaya mencari informasi tentang harga dan kualitas barang , termasuk upaya
mendapatkan pembeli dan penjual barang; (2) proses tawar-menawar; (3) pembuatan
kontrak; (4) monitoring terhadap pelaksanaan kontrak kerja sama; (5)
kemungkinan bahaya yang timbul bila kontrak gagal dilaksanakan; (6)
perlindungan terhadap hak kepemilikan dari pelanggaran pihak ketiga. Adapun
referensi lain, dimana biaya transaksi dibagi menjadi biaya sebelum usaha (ex ante) dan biaya pada saat usaha dilakukan (ext post). Biaya sebelum usaha yakni (a)
keamanan; (b) infrastruktur fisik; (c) perizinan termasuk prosedur dan
prosesnya; (d) informasi dan (e) kredit.
Adapun biaya-biaya saat usaha sedang berjalan, yaitu : (a)
aturan tata niaga; (b) izin yang diperlukan untuk memasuki atau melalui suatu
wilayah; (c) berbagai pungutan sepanjang arus pergerakan barang; (d) kondisi
infrastruktur pendukung seperti listrik, kapasitas jalan, dan jaringan
telekomunikasi; (e) kepastian pengurusan legalitas usaha.
Dalam menciptakan iklim usaha yang kondusif, Pemda perlu
berfikir realistis, yaitu dengan menentukan terlebih dahulu, bagi siapa iklim
yang kondusif itu akan diadakan. Tentu ini akan sangat terkait dengan strategi
yang telah ditetapkan. Iklim usaha bagi usaha kecil, misalnya, tidak selalu
sama dengan iklim usaha bagi usaha besar. Bila strategi yang ditetapkan
menentukan bahwa yang akan dikembangkan adalah usaha besar misalnya, dan yang
akan ditarik adalah investasi modal asing dan dalam negeri, Pemda perlu
menentukan apa yang perlu disediakanoleh Pemda dalam rangka menciptakan iklim
usaha yang konsumtif seperti yang dituntut oleh ADB di atas, Pemda mempunyai
sebagian kewenangan dalam perizinan , perpajakan dan retribusi daerah,
pengadaan prasarana dan sarana, serta persediaan lahan.
Unsur pertama dalam upaya untuk menciptakan iklim usaha yang
kondusif adalah peningkatan kualitas sumber daya manusia di daerah.
Unsur kedua dari upaya untuk menciptakan iklim usaha yang
kondusif yakni pengadaan prasarana untuk usaha. Untuk itu maka pemerintah
menyediakan sarana dan prasarana untuk mendukung investasi, misalnya
transportasi, jaringan listrik, saluran air minum, dan telekomunikasi, baik
dengan sumber daya pemerintah sendiri maupun melalui mekanisme kerja sama
dengan menarik modal swasta.
Unsur ketiga dari upaya untuk menciptakan iklim usaha yang
kondusif adalah pelayanan birokrasi yang baik, terutama prizinan usaha dan
prosedur pembentukan perusahaan yang lebih terbuka, sederhana, cepat , murah,
dan transparan.
Unsur keempat dari upaya untuk menciptakan iklim usaha yang
kondusif yakni penyederhanaan system perpajakan daerah.
Unsur kelima yakni dengan memfasilitasi pengadaan lahan.
Unsur keenam yakni penyediaan modal investasi.
INSPIRASI : Buku “Pembangunan Daerah Mendorong PEMDA Berjiwa
Bisnis” Oleh Ir. Sussongko Suhardjo , MSc, MPA, PhD, Jakarta : Panta Rei, 2006.
No comments:
Post a Comment