STEVANI On Social Media

Monday, September 7, 2020

Berusaha Menciptakan Iklim Usaha Yang Kondusif

Peran Pemda Pada Masa Depan Ekonomi Daerah

Apa yang harus dilakukan oleh Pemda? 


Berusaha Menciptakan Iklim Usaha yang Kondusif 

Iklim Usaha yang kondusif di daerah terlihat dari biaya transaksi yang harus dikeluarkan oleh pengusaha di suatu daerah. Kegiatan-kegiatan yang pada akhirnya akan mengakibatkan dikeluarkannya biaya transaksi adalah : (1) upaya mencari informasi tentang harga dan kualitas barang , termasuk upaya mendapatkan pembeli dan penjual barang; (2) proses tawar-menawar; (3) pembuatan kontrak; (4) monitoring terhadap pelaksanaan kontrak kerja sama; (5) kemungkinan bahaya yang timbul bila kontrak gagal dilaksanakan; (6) perlindungan terhadap hak kepemilikan dari pelanggaran pihak ketiga. Adapun referensi lain, dimana biaya transaksi dibagi menjadi biaya sebelum usaha (ex ante) dan biaya  pada saat usaha dilakukan (ext post). Biaya sebelum usaha yakni (a) keamanan; (b) infrastruktur fisik; (c) perizinan termasuk prosedur dan prosesnya; (d) informasi dan (e)  kredit.

Adapun biaya-biaya saat usaha sedang berjalan, yaitu : (a) aturan tata niaga; (b) izin yang diperlukan untuk memasuki atau melalui suatu wilayah; (c) berbagai pungutan sepanjang arus pergerakan barang; (d) kondisi infrastruktur pendukung seperti listrik, kapasitas jalan, dan jaringan telekomunikasi; (e) kepastian pengurusan legalitas usaha.

Dalam menciptakan iklim usaha yang kondusif, Pemda perlu berfikir realistis, yaitu dengan menentukan terlebih dahulu, bagi siapa iklim yang kondusif itu akan diadakan. Tentu ini akan sangat terkait dengan strategi yang telah ditetapkan. Iklim usaha bagi usaha kecil, misalnya, tidak selalu sama dengan iklim usaha bagi usaha besar. Bila strategi yang ditetapkan menentukan bahwa yang akan dikembangkan adalah usaha besar misalnya, dan yang akan ditarik adalah investasi modal asing dan dalam negeri, Pemda perlu menentukan apa yang perlu disediakanoleh Pemda dalam rangka menciptakan iklim usaha yang konsumtif seperti yang dituntut oleh ADB di atas, Pemda mempunyai sebagian kewenangan dalam perizinan , perpajakan dan retribusi daerah, pengadaan prasarana dan sarana, serta persediaan lahan.

Unsur pertama dalam upaya untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif adalah peningkatan kualitas sumber daya manusia di daerah.

Unsur kedua dari upaya untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif yakni pengadaan prasarana untuk usaha. Untuk itu maka pemerintah menyediakan sarana dan prasarana untuk mendukung investasi, misalnya transportasi, jaringan listrik, saluran air minum, dan telekomunikasi, baik dengan sumber daya pemerintah sendiri maupun melalui mekanisme kerja sama dengan menarik modal swasta.

Unsur ketiga dari upaya untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif adalah pelayanan birokrasi yang baik, terutama prizinan usaha dan prosedur pembentukan perusahaan yang lebih terbuka, sederhana, cepat , murah, dan transparan.

Unsur keempat dari upaya untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif yakni penyederhanaan system perpajakan daerah.

Unsur kelima yakni dengan memfasilitasi pengadaan lahan.

Unsur keenam yakni penyediaan modal investasi.

INSPIRASI : Buku “Pembangunan Daerah Mendorong PEMDA Berjiwa Bisnis” Oleh Ir. Sussongko Suhardjo , MSc, MPA, PhD, Jakarta : Panta Rei, 2006.


No comments:

Post a Comment