STEVANI On Social Media

Tuesday, July 17, 2018

Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM)

Konsep Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM)

  • Menurut R. Baswir (2010) , Koperasi adalah suatu bentuk perusahaan yang didirikan oleh orang-orang tertentu untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan tertentu, berdasarkan ketentuan dan tujuan tertentu pula.
  • Menurut Moh. Hatta (1954) Bapak Koperasi, Koperasi didirikan sebagai persekutuan kaum yang lemah untuk membela keperluan hidupnya. Mencapai keperluan hidupnya dengan ongkos yang semurah-murahnya itulah yang dituju. Pada koperasi didahulukan keperluan bersama bukan keuntungan.
  • Menurut UU No.25 Tahun 1992, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang/badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Kriteria Usaha Kecil menurut Golrida K. (2008) yaitu :
  • Modal pemilikan relatif kecil
  • Aktivitas-aktivitasnya sederhana
  • Membutuhkan pembukuan formal, tetapi tidak kompleks.
Konsep Usaha Kecil menurut UU No.9 Tahun 1995; Usaha kecil adalah usaha yang memiliki kekayaan bersih maksimal 200juta dan hasil penjualan tahunan sebanyak-banyaknya Rp. 1miliar.
Konsep Usaka Kecil Menengah menurut Instruksi Presiden (INPRES) RI No.10 tahun 1999; Usaha Kecil Menengah adalah usaha yang memiliki kekayaan diatas 200juta hingga Rp 10miliar tidak termasuk tanah dan bangunan dan penjualan paling banyak Rp 10miliar setahun.

Landasan Koperasi


  • Landasan Idiil koperasi Indonesia Pancasila, pandangan hidup dan idiologi bangsa Indonesia.
  • Landasan Strukturil UUD 1945. Aturan pokok organisasi negara RI termasuk didalamnya masalah perekonomian.
Asas Koperasi Indonesia yakni "kekeluargaan" sejalan dengan penegasan ayat 1 pasal 33 UU 1945 memilikk semangat :
  • Bekerja sama dengan anggota lain
  • Rasa setia kawan yang tinggi
  • Harga diri dan percaya diri mencapai kemakmuran bersama

Fungsi Koperasi Indonesia yakni :
  • Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuam ekonomi anggota dan khususnya pada masyarakat pada umumnya.
  • Secara aktif mempertinggi kualitas kehidupan manusia
  • Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
  • Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar  atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Tujuan Koperasi yakni :
  • Untuk memajukan kesejahteraan anggota
  • Untuk memajukkan kesejahteraan masyarakat
  • Turut serta membangun tatanan perekonomian nasional.
Prinsip- prinsip koperasi yakni:
  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  • Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
Baca Juga

No comments:

Post a Comment