STEVANI On Social Media

Wednesday, July 18, 2018

Peran Koperasi dan UKM Dalam Pembangunan Koperasi Desa

KUD (Koperasi Unit Desa) adalah suatu organisasi ekonomi yang berwatak sosial dan merupakan wadah bagi perkembangan ekonomi masyarakat yang diselenggarakan oleh masyarakat itu sendiri. KUD (Koperasi Unit Desa) diharapkan dapat membantu masyarakat desa. Salah satu kegiatan dari koperasi yakni menyalurkan sarana pertanian (pupuk), memberikan penyuluhan teknis.

Koperasi di desa memiliki peran penting dalam pembangunan pertanian, membangkitkan rakyat yang sejahtera.
Cara-cara peningkatan perekonomian desa :

  • Membentuk koperasi di setiap desa yang beranggotakan masyarakat desa
  • Jangan membuka koperasi yang hanya menjalankan simpan pinjam saja
  • Perlu dilakukan penyuluhan tentang bagimana meningkatkan hasil dari pertanian, mengarahkan masyarakat untuk tidak memakai pupuk kimia
  • Warga diingingatkan untuk tidak terlalu membeli barang-barang yang sifatnya konsumtif
Kondisi-kondisi yang harus diperhatikan untuk kesejahteraan rakyat desa yakni modal, memiliki pengurus/ manajer yang terlatih.
Jenis-jenis koperasi, yakni :
  • Koperasi jasa
  • Koperasi serba usaha
  • Koperasi simpan pinjam
  • Koperasi konsumsi
  • Koperasi produksi
Jenis-jenis koperasi berdasarkan tingkatannya (luas sempitnya) :
  • Koperasi primer. Yakni koperasi yang beranggotakan orang-orang dan biasanya didirikan pada lingkup yang terkecil, minimal memilih 20 orang
  • Pusat koperasi. Yakni minimal beranggotakan 5 buah koperasi primer yang berbadan hukum, dan daerah tingkat II/ kabupaten
  • Gabungan koperasi. Yakni minimal anggotanya 3 buah koperasi yang berbadan hukum dan daerahnya tingkat I
  • Induk Koperasi. Yakni anggotanya minimal 3 gabungan dari koperasi yang berbadan hukum. Fungsinya sebagai penyambung lidah dari anggota-anggota koperasi untuk menyambung hubungan dengan badan-badan nasional.
Tujuan pembentukan KUD
  • Untuk menjamin terlaksananya program peningkatan produksi pertanian, khususnya produksi pangan yang efektif dan efisien.
  • Memberikan kepastian bagi para petani serta masyarakat desa bahwa mereka tidak hanya bertanggung jawab untuk ikut serta meningkatkan usaha sendiri tetapi juga dapat memetik hasilnya
Koperasi perlu memilikk kemampuan pokok untuk
  • Untuk melaksanakan manajemen yang terbuka dan rasional dalam mengelola organisasi berdasarkan prinsip ekonomi
  • Untuk menggerakan, memadukan dan mengembangkan sumber daya, dan kemampuan para anggota dalam meningkatkan produktivitasnya
  • Untuk menumbuhkan dan meningkatkan kesadaran serta gairah masyarakat desa yang menjadi anggota KUD.
Adapun persyaratan KUD mandiri
  • Jumlahnya minimal 25% dari jumlah anggota penduduk desa
  • Pelayanan kepada anggota minimal 60% dari volume usaha KUD seluruhnya untuk mensejaterahkan anggotanya
  • Minimal 3 tahun buku berturut-turut RAT dilaksanakan tepat waktu
  • Anggota, pengurus dan badan pemeriksa berasal dari anggota KUD dengan jumlah maksimal 5 anggota dan badan pemeriksa 3 orang
  • Modal sendiri minimal Rp. 25.000.000,-
  • Hasil audit laporan keuangan layak tanpa cacat
  • Batas toleransi devisiasi usaha terhadap rencana KUD sebesar 20%
  • Total usaha proposional dengan jumlah anggota rata-rata 250.000 per anggota per tahunnya.
ARTIKEL TERKAIT :

No comments:

Post a Comment