STEVANI On Social Media

Wednesday, July 18, 2018

Peran Pemerintah Bagi Koperasi dan UKM

Pemerintah memiliki peran penting bagi mensukseskan perekonomian masyarakat melalui mensejahterakan dan mengembangkan koperasi dan UKM. Pemerintah melakukan pembinaan secara langsung terhadap kondisi internal koperasi yakni:
(1). Bidang organisasi
(2). Bidang manajemen
(3). Bidang usaha koperasi

Bidang Organisasi

  • Intervensi tidak langsung. Mengganti UU/ peraturan perkoperasian (UU No.14 /1965 menjadi UU No.12 /1967 menjadi UU No.25/1992)
  • Intervensi langsung. Menetapkan orang-orang dalam kesatuan organisasi koperasi (dapertemen koperasi dan UKM serta dapertemen-dapertemen teknis)
Bidang Manajemen
Koperasi ditingkatkan melalui upaya peningkatan semangat kebersamaan dan manajemen yang lebih profesional. Meningkatkan kesadaran, kegairahan, dan kemampuan berkoperasi di seluruh lapisan masyarakat melalui upaya penyuluhan, pendidikan, dan pelatihan sumber daya manusia.
Bidang Usaha Koperasi
Peningkatan kemampuan koperasi dalam menciptakan lapangan usaha dan memanfaatkan peluang usaha yang ada, skala usaha, daya saing terhadap pelaku ekonomi lainnya, akses ke pasar, pangsa pasar dan permodalan.
Baca Juga : Peran Koperasi dan UKM Dalam Pembangunan Koperasi Desa
Pola Pembangunan Koperasi dimasa depan berorientasi bisnis murni (diusulkan oleh Lembaga Manajemen FEUI)

  1. Koperasi harus memiliki kemampuan untuk mengantisipasi kecendrungan perubahan lingkungan, masalah ekonomi, politik, teknologi dan sosial budaya
  2. Koperasi harus mampu bersaing dengan kekuatan ekonomi bukan koperasi, koperasi harus mandiri dan dapat melakukan penjualan produk yang sangat berdeferensiasi
  3. Pengurus dan manajer harus berjiwa wiraswasta, pengurus dan manajer harus memahami konsep-konsep bisnis secara memadai. Mereka harus memiliki jiwa kewirausahaan yang tinggi, ulet, inovatif, dan kreatif.
  4. Koperasi harus mampu mengembangkan SDM. 
Artikel Terkait :

No comments:

Post a Comment