Kredibilitas/kualitas suatu kredit, dapat diuraikan sebagai berikut:
- Kredit Lancar, yakni apabila memenuhi syarat yaitu pembayaranan angsuran pokok dan bunga tepat waktu, memiliki mutasi rekening yang aktif
- Kredit Dalam Perhatian Khusus, yakni terdapat tunggakan dalam pembayaran angsuran dan atau bunga yang belum melampaui 90 hari, kemudian mutasi rekening relativ aktif.
- Kredit Kurang Lancar, yakni terdapat tunggakan angsuran pokok dan atau bunga yang telah melampaui 90 hari, serta frekuensi mutasi rekening relatif rendah.
- Kredit diragukan, yakni terjadi tunggakan angsuran pokok dan atau bunga yang telah melampaui 180 hari
- Kredit Macet, yakni terdapat tunggakan angsuran pokok dan atau bunga yang telah melampaui 270 hari
Dengan demikian yang dapat tergolong sebagai kredit bermasalah yakni :
- kredit dalam perhatian khusus
- kredit kurang lancar
- kredit diragukan
- kredit macet
Adapun dua unsur yang terlibat dalam suatu kredit bermasalah yaitu:
- Pihak perbankan
- Pihak nasabah, dimana adanya unsur kesengajaan, tidak ada kemauan untuk membayar, unsur tidak sengaja dalam hal musibah/resiko resiko yang menimpa keadaan perekonomian kreditur.
Untuk menyelamatkan kredit bermasalah adapun langkah-langkah yang dapat ditempuh, yakni:
- Rescheduling, yakni dimana mengatur waktu atau jangka waktu pembayaran dengan misalnya memperpanjang waktunya untuk meringankan pembayaran kredit.
- Reconditioning, yakni mengatur ulang perjanjian yang disesuaikan dengan kondisi perekonomian debitur dapat berupa ; (-) kapitalisasi bunga dimana bunga dijadikan sebagai utang pokok, (-) penundaan pembayaran bunga sampai waktu tertentu, (-) penurunan suku bunga, (-) pembebasan bunga.
- Penyitaan jaminan
ARTIKEL TERKAIT
No comments:
Post a Comment