STEVANI On Social Media

Wednesday, July 11, 2018

Manajemen Perkreditan// Kredibilitas Kredit, Upaya Menyelamatkan Kredit Macet

Kredibilitas/kualitas suatu kredit, dapat diuraikan sebagai berikut:

  1. Kredit Lancar, yakni apabila memenuhi syarat yaitu pembayaranan angsuran pokok dan bunga tepat waktu, memiliki mutasi rekening yang aktif
  2. Kredit Dalam Perhatian Khusus, yakni terdapat tunggakan dalam pembayaran angsuran dan atau bunga yang belum melampaui 90 hari, kemudian mutasi rekening relativ aktif.
  3. Kredit Kurang Lancar, yakni terdapat tunggakan angsuran pokok dan atau bunga yang telah melampaui 90 hari, serta frekuensi mutasi rekening relatif rendah.
  4. Kredit diragukan, yakni terjadi tunggakan angsuran pokok dan atau bunga yang telah melampaui 180 hari
  5. Kredit Macet, yakni terdapat tunggakan angsuran pokok dan atau bunga yang telah melampaui 270 hari
Dengan demikian yang dapat tergolong sebagai kredit bermasalah yakni : 
  • kredit dalam perhatian khusus
  • kredit kurang lancar
  • kredit diragukan
  • kredit macet
Adapun dua unsur yang terlibat dalam suatu kredit bermasalah yaitu:
  1. Pihak perbankan
  2. Pihak nasabah, dimana adanya unsur kesengajaan, tidak ada kemauan untuk membayar, unsur tidak sengaja dalam hal musibah/resiko resiko yang menimpa keadaan perekonomian kreditur.
Untuk menyelamatkan kredit bermasalah adapun langkah-langkah yang dapat ditempuh, yakni:
  1. Rescheduling, yakni dimana mengatur waktu atau jangka waktu pembayaran dengan misalnya memperpanjang waktunya untuk meringankan pembayaran kredit.
  2. Reconditioning, yakni mengatur ulang perjanjian yang disesuaikan dengan kondisi perekonomian debitur dapat berupa ; (-) kapitalisasi bunga dimana bunga dijadikan sebagai utang pokok, (-) penundaan pembayaran bunga sampai waktu tertentu, (-) penurunan suku bunga, (-) pembebasan bunga.
  3. Penyitaan jaminan
ARTIKEL TERKAIT

No comments:

Post a Comment