STEVANI On Social Media

Showing posts with label KOPERASI. Show all posts
Showing posts with label KOPERASI. Show all posts

Wednesday, July 18, 2018

Peran Koperasi dan UKM Dalam Pembangunan Koperasi Desa

KUD (Koperasi Unit Desa) adalah suatu organisasi ekonomi yang berwatak sosial dan merupakan wadah bagi perkembangan ekonomi masyarakat yang diselenggarakan oleh masyarakat itu sendiri. KUD (Koperasi Unit Desa) diharapkan dapat membantu masyarakat desa. Salah satu kegiatan dari koperasi yakni menyalurkan sarana pertanian (pupuk), memberikan penyuluhan teknis.

Koperasi di desa memiliki peran penting dalam pembangunan pertanian, membangkitkan rakyat yang sejahtera.
Cara-cara peningkatan perekonomian desa :

  • Membentuk koperasi di setiap desa yang beranggotakan masyarakat desa
  • Jangan membuka koperasi yang hanya menjalankan simpan pinjam saja
  • Perlu dilakukan penyuluhan tentang bagimana meningkatkan hasil dari pertanian, mengarahkan masyarakat untuk tidak memakai pupuk kimia
  • Warga diingingatkan untuk tidak terlalu membeli barang-barang yang sifatnya konsumtif
Kondisi-kondisi yang harus diperhatikan untuk kesejahteraan rakyat desa yakni modal, memiliki pengurus/ manajer yang terlatih.
Jenis-jenis koperasi, yakni :
  • Koperasi jasa
  • Koperasi serba usaha
  • Koperasi simpan pinjam
  • Koperasi konsumsi
  • Koperasi produksi
Jenis-jenis koperasi berdasarkan tingkatannya (luas sempitnya) :
  • Koperasi primer. Yakni koperasi yang beranggotakan orang-orang dan biasanya didirikan pada lingkup yang terkecil, minimal memilih 20 orang
  • Pusat koperasi. Yakni minimal beranggotakan 5 buah koperasi primer yang berbadan hukum, dan daerah tingkat II/ kabupaten
  • Gabungan koperasi. Yakni minimal anggotanya 3 buah koperasi yang berbadan hukum dan daerahnya tingkat I
  • Induk Koperasi. Yakni anggotanya minimal 3 gabungan dari koperasi yang berbadan hukum. Fungsinya sebagai penyambung lidah dari anggota-anggota koperasi untuk menyambung hubungan dengan badan-badan nasional.
Tujuan pembentukan KUD
  • Untuk menjamin terlaksananya program peningkatan produksi pertanian, khususnya produksi pangan yang efektif dan efisien.
  • Memberikan kepastian bagi para petani serta masyarakat desa bahwa mereka tidak hanya bertanggung jawab untuk ikut serta meningkatkan usaha sendiri tetapi juga dapat memetik hasilnya
Koperasi perlu memilikk kemampuan pokok untuk
  • Untuk melaksanakan manajemen yang terbuka dan rasional dalam mengelola organisasi berdasarkan prinsip ekonomi
  • Untuk menggerakan, memadukan dan mengembangkan sumber daya, dan kemampuan para anggota dalam meningkatkan produktivitasnya
  • Untuk menumbuhkan dan meningkatkan kesadaran serta gairah masyarakat desa yang menjadi anggota KUD.
Adapun persyaratan KUD mandiri
  • Jumlahnya minimal 25% dari jumlah anggota penduduk desa
  • Pelayanan kepada anggota minimal 60% dari volume usaha KUD seluruhnya untuk mensejaterahkan anggotanya
  • Minimal 3 tahun buku berturut-turut RAT dilaksanakan tepat waktu
  • Anggota, pengurus dan badan pemeriksa berasal dari anggota KUD dengan jumlah maksimal 5 anggota dan badan pemeriksa 3 orang
  • Modal sendiri minimal Rp. 25.000.000,-
  • Hasil audit laporan keuangan layak tanpa cacat
  • Batas toleransi devisiasi usaha terhadap rencana KUD sebesar 20%
  • Total usaha proposional dengan jumlah anggota rata-rata 250.000 per anggota per tahunnya.
ARTIKEL TERKAIT :

Peran Pemerintah Bagi Koperasi dan UKM

Pemerintah memiliki peran penting bagi mensukseskan perekonomian masyarakat melalui mensejahterakan dan mengembangkan koperasi dan UKM. Pemerintah melakukan pembinaan secara langsung terhadap kondisi internal koperasi yakni:
(1). Bidang organisasi
(2). Bidang manajemen
(3). Bidang usaha koperasi

Bidang Organisasi

  • Intervensi tidak langsung. Mengganti UU/ peraturan perkoperasian (UU No.14 /1965 menjadi UU No.12 /1967 menjadi UU No.25/1992)
  • Intervensi langsung. Menetapkan orang-orang dalam kesatuan organisasi koperasi (dapertemen koperasi dan UKM serta dapertemen-dapertemen teknis)
Bidang Manajemen
Koperasi ditingkatkan melalui upaya peningkatan semangat kebersamaan dan manajemen yang lebih profesional. Meningkatkan kesadaran, kegairahan, dan kemampuan berkoperasi di seluruh lapisan masyarakat melalui upaya penyuluhan, pendidikan, dan pelatihan sumber daya manusia.
Bidang Usaha Koperasi
Peningkatan kemampuan koperasi dalam menciptakan lapangan usaha dan memanfaatkan peluang usaha yang ada, skala usaha, daya saing terhadap pelaku ekonomi lainnya, akses ke pasar, pangsa pasar dan permodalan.
Baca Juga : Peran Koperasi dan UKM Dalam Pembangunan Koperasi Desa
Pola Pembangunan Koperasi dimasa depan berorientasi bisnis murni (diusulkan oleh Lembaga Manajemen FEUI)

  1. Koperasi harus memiliki kemampuan untuk mengantisipasi kecendrungan perubahan lingkungan, masalah ekonomi, politik, teknologi dan sosial budaya
  2. Koperasi harus mampu bersaing dengan kekuatan ekonomi bukan koperasi, koperasi harus mandiri dan dapat melakukan penjualan produk yang sangat berdeferensiasi
  3. Pengurus dan manajer harus berjiwa wiraswasta, pengurus dan manajer harus memahami konsep-konsep bisnis secara memadai. Mereka harus memiliki jiwa kewirausahaan yang tinggi, ulet, inovatif, dan kreatif.
  4. Koperasi harus mampu mengembangkan SDM. 
Artikel Terkait :

Sejarah Koperasi dan Alasan-Alasan Perlu Berkoperasi

Awal Pertumbuhan Koperasi di Eropa
Koperasi muncul di eropa pada awal abad 19. Eropa menerapkan sistem perekonomian kapitalis kaum buruh berada pada puncak penderitaannya. Koperasi dibentuk dengan perjuangan mewujudkan keadilan sosial.
Pembaruan koperasi dipelopori oleh kaum sosialis. Kuatnya pengaruh pemikiran sosialis dalam perkembangan koperasi. Baik gerakan koperasi maupun gerakan sosialis bermaksud membebaskan kaum buruh dari tekanan kaum kapatalis. Koperasi menempuh cara-cara demokrasi sebagai bentuk pemisahan alternatif, mengimbangi kelemahan bentuk perusahaan kapitalis.

Perkembangan Koperasi di Inggris
  • Dibentuk koperasi konsumsi di kota Rochdale tahun 1844 oleh 28 pekerja pabrik tekstil. Para pekerja membentuk toko memenuhi kebutuhan sehari-hari. Usaha berkembang sehingga mendirikan pabrik dan penyediaan perumahan untuk para anggota.
  • Tahun 1852 telah berdiri 100 koperasi konsumsi di Inggris
  • Tahun 1862 koperasi konsumsi di Inggris menyatakan diri menjadi pusat koperasi pembelian cws (the coorporative whole sale society)
  • Tahun 1945 cws telah memiliki 200 pabrik dan tempat usaha dengan 900 pekerja
  • Tahun 1950 jumlah anggota sebanyak 11 juta orang dari 50 juta penduduk Inggris.
Perkembangan Koperasi di Prancis
  • Tahun 1848 Charles Fourier Louis Blane dan Ferdinand Lasalle mambangun koperasi dibidang produksi
  • Dewasa ini koperasi berjumlah 476 buah, jumlah anggota 3.460.000 orang dan memiliki toko 9.900 buah.
Perkembangan Koperasi di Jerman
  • Tahun 1848 F. W. Raiffeisen, walikota Flammersfield membentuk koperasi simpan pinjam bersama kaum petani
  • Tahun 1849, H. Schulze seorang hakim mendirikan koperasi simpan pinjam di daerah perkotaan
  • Tahun 1868 di Jerman terdapat 425 buah koperasi kredit pedesaan
  • Koperasi bentukan Raffeisen dan Schulze berkembang menjadi koperasi perbankan yang disegani di jerman.
Perkembangan Koperasi di Indonesia
  • Tahun 1895 R. Aria Wiriatmaja seorang pati di Purworkerto mendirikan badan usaha berbentuk koperasi diberi nama bank penolong dan tabungan
  • Tahun 1908 Budi Utomo mendirikan koperasi Rumah Tangga
  • Tahun 1913 serikat dagang islam melopori pendirian koperasi industri dan kerafinan
  • Tahun 1939 jumlah koperasi di Indonesia mencapai 1712 dengan jumlah anggota 14.134 orang
  • Tahun 1966 koperasi berjumlah 73.406 dengan anggota 11.775.930
  • Pemberlakuan UU koperasi no.12 tahun 1967 pengganti UU no.14/1965
  • Tahun 1969 menosot menjadi 13.949 koperasi, anggota 2.723.056
  • Tahun 1992 menurut dapertemen koperasi terdapat 37.560 koperasi dengan anggota 19.167.776
Baca Juga :
Alasan-Alasan Perlu Berkoperasi
(1). Alasan Historis
  • Di Eropa sistem perekonomian di dominasi oleh kaum kapitalis yang menguasai kebijakan-kebijakan ekonomi dan politik pemerintah abad 19
  • Sejarah negara-negara berkembang terjadi penindasan dan penjajahan akibat kemiskinan
(2). Alasan Politis
  • Golongan ekonomi lemah menyatukan diri dalam suatu badan usaha, secara tidak langsung menyatukan diri menjadi suatu kekuatan politis
  • Persatuan di bidang usaha akan membawa para pelaku ekonomi lemah ke dalam posisi yang lebih kuat
(3). Alasan Ekonomis

  • Adanya kemanfaatan ekonomis yang diperoleh bila bergabung menjadi anggota koperasi
  • Dapat menekankan biaya usaha jika dilakukan bersama
  • Meningkatkan pelayanan kepada anggota
  • Membuka kesempatan untuk bergabung dalam badan usaha lain
(4). Alasan Sosiologis
  • Manusia saling membutuhkan
  • Ingin bergaul, mempertahankan diri, ingin dihargai, tolong menolong
  • Untuk memenuhi kebutuhan hidupnyaa, mendorong setiap orang mencari teman senasib dan seperjuangan
(5). Alasan Yuridis
  • Alasan hukum adalah landasan menjamin pendirian koperasi serta pelaksanaan kegiatannya dalam suatu negara
  • Koperasi tumbuh dan berkembang, terdapat peraturan yang mengatur keberadaan koperasi beserta segala hak dan kewajibannya.
  • Landasan yuridis koperasi Indonesia yaitu UUD 1945, UU, serta ketentuan dan peraturan lainnya yang berkaitan dengan koperasi.

Tuesday, July 17, 2018

Peran dan Tugas Koperasi

Kelemahan-kelemahan kegiatan usaha koperasi (sumber: Seminar Pembinaan KUD Mandiri-jawa tengah-Semarang oleh Tuti Trisnawai, 2009)

  • Koperasi belum menjadi saluran (outlet) yang mantap bagi anggota maupun masyarakat
  • Koperasi tidak mampu menghadapi persaingan usaha
  • Koperasi belum mampu memanfaatkan dana, tenaga dan sarana yang telah dimiliki secara maksimal
  • Koperasi belum dapat mengembangkan diversivikasi usaha yang bersifat vertikal maupun horisontal
  • Koperasi belum miliki prasarana dan sarana usaha yang lengkap untuk menunjang usahanya
  • Kegiatan usaha koperasi masih tergantung oleh fasilitas perkreditan
  • Pengelolaannya belum mamperhatikan efisiensi dan efektivitas usaha
  • Keterbatasan kemampuan para pelaksana usaha (manajemen) dalam perencanaan organisasi dan pengendalian
  • Volume usaha koperasi belum sepenuhnya ditingkatkan (kualitas barang dan jasa, pemasaran, perputaran modal, teknologi tepat guna dan kecepatan/ ketepatan pelayanan)
  • Kesalahan persepsi pelaksana dan para pembina terhadap program usaha koperasi
Peran koperasi dalam bidang ekonomi
  • Menumbuhkan motivasi berusaha yang lebih berperikemanusiaan
  • Mengembangkan metode pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) yang lebih adil
  • Memerangi monopoli dan bentuk-bentuk konsentrasi modal lainnya
  • Menawarkan barang dan jasa dengan harga yang lebih murah
  • Meningkatkan penghasilan anggota-anggotanya
  • Menyederhanakan dan mengefisienkan sistem tata niaga
  • Menumbuhkan sikap jujur dan keterbukaan dalam pengelolaan perusahaan
  • Menjaga keseimbangan antara permintaan dan penawaran
  • Melatih masyarakat untuk menggunakan pendapatannya secara efektif
Peran koperasi dalam bidang sosial
  • Mendidik anggota-anggotanya untuk memiliki semangat bekerjasama dan berkorban sesuai dengan kemampuan masing-masing
  • Mendorong terwujudnya suatu tatanan sosial yang manusiawi atas rasa persaudaraan dan kekeluargaan
  • Mendorong terwujudnya suatu tatanan sosial yang bersifat demokratis
  • Mendorong terwujudnya suatu tatanan sosial yang tentram dan damai
BACA JUGA :
Upaya-upaya pemecahan menghadapi masalah di bidang usaha
  • Mengidentifikasi potensi ekonomi, membuat perencanaan usaha, menyusun organisasi serta menyiapkan karyawan sesuai keahliannya
  • Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan di bidang usaha
  • Mengembangkan usaha koperasi sesuai kepentingan anggota maupun masyarakat
  • Memilih teknologi tepat guna, sarana yang memadai dan meningkatkan ketrampilan mengelola sarana usaha tersebut
  • Jangkauan pelayanan kepada anggota dan masyarakat secara merata di seluruh wilayah kerja koperasi
  • Peningkatan volume usaha berdasarkan suatu perencanaan yang mantap melalui penekanan biaya
  • Memberikan motivasi kemampuan petugas pelaksana usaha denvan sistem perangsangan (bonus) yang wajar
  • Meningkatkan permodalan demi tercapainya struktur permodalan yang sehat
  • Mendorong terwujudnya kerjasama yang serasi antar koperasi dengan organisasi lainnya
  • Kesamaan persepsi bagi petugas pelaksaannya dalam menjabarkan teknis operasional dsn tujuan akhir yang hendak dicapai
  • Meningkatkan kemampuan untuk berinteraksi secara aktif dalam iklim usaha untuk kemudahan mendapatkan kredit, bantuan tenaga manajemen, latihan dan pendidikan serta kemampuan usaha lainnya.
Artikel Terkait :

Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM)

Konsep Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM)

  • Menurut R. Baswir (2010) , Koperasi adalah suatu bentuk perusahaan yang didirikan oleh orang-orang tertentu untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan tertentu, berdasarkan ketentuan dan tujuan tertentu pula.
  • Menurut Moh. Hatta (1954) Bapak Koperasi, Koperasi didirikan sebagai persekutuan kaum yang lemah untuk membela keperluan hidupnya. Mencapai keperluan hidupnya dengan ongkos yang semurah-murahnya itulah yang dituju. Pada koperasi didahulukan keperluan bersama bukan keuntungan.
  • Menurut UU No.25 Tahun 1992, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang/badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Kriteria Usaha Kecil menurut Golrida K. (2008) yaitu :
  • Modal pemilikan relatif kecil
  • Aktivitas-aktivitasnya sederhana
  • Membutuhkan pembukuan formal, tetapi tidak kompleks.
Konsep Usaha Kecil menurut UU No.9 Tahun 1995; Usaha kecil adalah usaha yang memiliki kekayaan bersih maksimal 200juta dan hasil penjualan tahunan sebanyak-banyaknya Rp. 1miliar.
Konsep Usaka Kecil Menengah menurut Instruksi Presiden (INPRES) RI No.10 tahun 1999; Usaha Kecil Menengah adalah usaha yang memiliki kekayaan diatas 200juta hingga Rp 10miliar tidak termasuk tanah dan bangunan dan penjualan paling banyak Rp 10miliar setahun.

Landasan Koperasi


  • Landasan Idiil koperasi Indonesia Pancasila, pandangan hidup dan idiologi bangsa Indonesia.
  • Landasan Strukturil UUD 1945. Aturan pokok organisasi negara RI termasuk didalamnya masalah perekonomian.
Asas Koperasi Indonesia yakni "kekeluargaan" sejalan dengan penegasan ayat 1 pasal 33 UU 1945 memilikk semangat :
  • Bekerja sama dengan anggota lain
  • Rasa setia kawan yang tinggi
  • Harga diri dan percaya diri mencapai kemakmuran bersama

Fungsi Koperasi Indonesia yakni :
  • Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuam ekonomi anggota dan khususnya pada masyarakat pada umumnya.
  • Secara aktif mempertinggi kualitas kehidupan manusia
  • Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
  • Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar  atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Tujuan Koperasi yakni :
  • Untuk memajukan kesejahteraan anggota
  • Untuk memajukkan kesejahteraan masyarakat
  • Turut serta membangun tatanan perekonomian nasional.
Prinsip- prinsip koperasi yakni:
  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  • Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
Baca Juga